OPINI
DEMOKRASI
BERKEDAULATAN RAKYAT YANG DI POLITISASI*)
Berawal dari konsep Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat
yang berarti bahwa ketika ada suatu pemerintahan yang berkuasa di suatu Negara
yang apabila mendeklarasikan diri sebagai Negara Demokrasi yang berkedaulatan
Rakyat, maka prinsip dasar yang dipakai harus mengacu kepada pemerintahan oleh
Rakyat, dari Rakyat dan untuk Rakyat itu sendiri, tetapi jikalau rasanya Rakyat
tidak merasa puas dengan pemerintahan yang ada, boleh dikatakan sedang menjalani
proses transisi menuju Negara Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat, termasuk
Indonesia yang sejak diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 belum bisa menerapkan
konsep Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat, mengapa demikian dilihat dari segi
sudut pandang Politik, Hukum dan Ekonomi masih jauh dari harapan dan keinginan
Rakyat Indonesia sendiri, memang dalam kehidupan sosial Masyarakat sikap saling
menyalahkan tidak boleh ditumbuh kembangkan, tinggal bagaimana kita membangun
suatu pemerintahan yang bersih, jujur, transparan dan memiliki konsep
pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Penegakan hukum secara tidak pandang buluh sudah menjadi
keharusan, kebijakan politik tanpa diskriminasi terhadap suatu golongan dan
stabilitas ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil sampai rakyat kelas atas
sekalian, supaya tidak terjadi kesenjangan sosial. Berdasarkan konsep Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat yang menjadi tujuan akhir Negara kesatuan Republik
Indonesia ini sangat sulit dicapai disebabkan sistem politik yang menurut hemat
penulis perlu jadi bahan evaluasi dan revolusi di bidang politik itu sendiri,
mengapa demikian menurut hemat penulis bahwa ketika melahirkan, memunculkan dan
membangun sebuah Pemerintahan yang akan berkuasa di Negara kita ini memerlukan
biaya politik yang sangat tinggi, efeknya secara tidak langsung dapat
memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Negara itu sendiri.
Dengan pemikiran yang revolusional dan dengan dalil-dalil
yang bersifat umum diatas, saya memiliki solusi yaitu suatu sistem pemerintahan
Negara yang lahir tanpa adanya lagi sistem kepartaian dengan arti kata Sistem
Non Partai, yang mana setiap terjadi pemilihan umum dan pemilihan Kepala
Daerah, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD dan
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota itu
diselenggarakan oleh suatu lembaga yang melakukan fungsi rekrutmen, sosialisasi
dan melakukan seleksi terhadap calon yang akan dipilih oleh rakyat, apakah itu
sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan
Calon Gubernur/ Wakil Gubernur ataupun calon Bupati/ Wali Kota dan calon Wakil
Bupati/ Wakil Walikota.
Untuk mewujudkan Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi butuh sikap yang Revolusional
dari seluruh rakyat Bangsa ini, Amandemen terhadap Konstitusi (UUD 1945) sudah
menjadi keharusan karena tidak lagi dapat menjamin hak-hak rakyat seutuhnya,
karena amanah dari Konstitusi sering diabaikan oleh Pemerintahan yang berkuasa,
seperti contoh kecil yang terdapat pada pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan
kepada Negara bahwa Bumi, Air dan kekayaannya dikuasai oleh Negara dan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan Rakyat, tetapi hal ini belum sepenuhnya kita
rasakan, masih banyak rakyat kita hidup di bawah garis kemiskinan, padahal
sumber Daya Alam kita melimpah, jadi demi tercapainya sebuah Negara yang
makmur, mari kita lakukan Revolusi baik di bidang politik, hukum, sosial budaya
dan lain sebagainya, memang Demokrasi yang ada saat sekarang ini merupakan
Demokrasi yang Konstitusional, tetapi terlalu jauh dari harapan kita semua
dapat mewujudkan kesejahteraan bersama. Rakyat tidak menuntut banyak hal
sebenarnya, stabilitas ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, keamanan dan
kesejahteraan hal inilah yang menjadi tuntutan dasar Rakyat pada masa sekarang
dan yang akan datang.
Menurut Analisis saya, ketika ongkos politik mahal, maka
efeknya akan menyentuh semua aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, apakah
itu melambatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Negara kita ini, sudah
menjadi rahasia umum bagi kita semua bahwa setiap orang yang akan menduduki
posisi strategis di Negara kita ini memerlukan biaya politik yang tinggi,
ibarat kita melakukan suatu perdagangan yang membutuhkan modal besar pasti
tujuannya ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, makanya kita
tidak merasa heran budaya korupsi tumbuh subur di Negara kita ini, kita
sendirilah yang melestarikannya melalui tradisi dengan menggelontorkan dana
politik yang sebesar-besarnya demi sebuah jabatan publik yang strategis
tersebut. Kita bisa melihat di berbagai media massa saat ini yang mana aturan
hukum kita membolehkan pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD dan
DPRD serta calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/
Wakil Walikota menerima sumbangan dana dari pihak simpatisan melalui partai
politiknya, dan hal inilah yang akan membelengggu sistem Demokrasi kita
kedepannya, karena pasangan calon tersebut merasa berhutang budi apabila
berhasil terpilih kepada simpatisannya tersebut dan mau tidak mau akan ada
praktek balas budi yang dapat menimbulkan praktek KKN (korupsi, kolusi dan
Nepotisme) di Negara kita ini.
Sekarang ini banyak berkembang pemikiran di kalangan elit
politisi partai bahwa katanya tidak ada Demokrasi tanpa partai politik, suatu
pemikiran yang perlu dianalisa dan dipertanyakan ke khalayak ramai, bukankah
inti dan hakekat Demokrasi itu oleh Rakyat, dari Rakyat dan untuk Rakyat itu
sendiri, banyak cara menjalankan Demokrasi di Negara yang berbentuk Republik
ini, toh kita juga “Rakyat” yang menentukan siapa pemimpin kita melalui
pemilihan secara langsung oleh Rakyat, mengapa harus lewat partai dulu sebagai
kendaraan politik untuk maju pada pemilihan umum dan pemilihan kepala Daerah, belenggu
sistem Demokrasi inilah yang menurut hemat penulis dapat melestarikan budaya
KKN di Negara kita tercinta ini, kita
menginginkan pesta Demokrasi yang hemat, efisien dan mendidik tanpa adanya
politik uang ataupun blackcampign, biarlah popularitas, kredibilitas, kwalitas,
kapabilitas dan kapasitas pasangan calon yang akan menentukan pilihan Rakyat
bahwa dia layak atau tidak untuk dipilih oleh Rakyat itu sendiri.
Dengan adanya Amandemen terhadap Konstitusi (UUD 1945)
yang bernafaskan asas kedaulatan Rakyat secara hakiki, bukan tidak mungkin
suatu Negara tersebut menjadi makmur, dengan catatan Konstitusi yang baru hasil
Amandemen harus memberi kuasa kepada Rakyat untuk mengoreksi dan mengevaluasi
kinerja pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Apabila gagal dalam mengatasi
persoalan yang mendasar seperti masalah ekonomi, politik, hukum dan lain
sebagainya Rakyat dapat mengambil tindakan secara Konstitusional, prosedural
inilah yang perlu diatur dalam sebuah Konstitusi baru yang akan menjamin
hak-hak Rakyat sepenuhnya.
Sudah menjadi harapan kita semua, Negara kita ini dapat
mandiri secara ekonomi, politik dan hukum, sudah 71 tahun kita merdeka hal ini
belum dapat terwujud sepenuhnya, kita tidak boleh menyalahkan siapa pun yang
pernah berkuasa di Negara ini, tetapi kita semua belum mau melakukan Revolusi
di bidang politik hukum itu sendiri untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang
strategis baik di bidang ekonomi dan pembangunan.
Pentingnya Amandemen terhadap Konstitusi (UUD 1945)
sangat sejalan sekali dengan pemikiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat
sekarang ini juga ingin mengamandemen Konstitusi, dimana persoalan yang paling
mendasar terkait posisi DPD dan DPR tidak sejajar, sebagai contoh DPD tidak
boleh mengajukan rancangan UU APBN, Pajak, Pendidikan dan Agama, hanya boleh
mengajukan pertimbangan, ini merupakan hal yang tidak seharusnya diterapkan di
Negara ini yang menganut sistem Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat yang
berarti bahwa kedaulatan Rakyat itu dilaksanakan menurut Konstitusi dan Undang-undang
melalui perwakilan, sudah seharusnya DPD dan DPR memiliki kedudukan yang sama
dalam hal kewenangan mengajukan rancangan Undang-undang APBN, Pajak, Pendidikan
dan Agama. Karena logikanya setiap Anggota DPR dan DPD sama-sama pilihan Rakyat
secara langsung melalui Pemilihan Umum.
Menurut analisis saya jika amandemen Konstitusi bisa
direalisasikan dan terlaksana dengan baik tentu peran DPD akan lebih menonjol
perannya sebagai perwakilan Rakyat, karena setiap calon anggota DPD mencalonkan
diri tidak melalui partai politik artinya mendapat amanah langsung dari Rakyat
melalui pemilihan umum, bagian dari sistem politik seperti ini yang menjadi
dambaan saya sebagai warga Negara biasa di Republik ini di masa yang akan
datang.
Sistem pemilihan langsung yang diterapkan pada
setiap anggota DPD tanpa melalui partai
politik sangat efektif dan dapat melahirkan orang-orang yang betul-betul bisa
memperjuangkan aspirasi Rakyat Daerah khususnya dan Rakyat Indonesia pada
umumnya, tetapi jika kewenangan DPD dibatasi oleh Konstitusi dan UU efeknya
sangat buruk, seluruh aspirasi Rakyat Daerah yang disampaikan ke DPD akan
mengendap begitu saja, karena DPR dan Presiden
memiliki kewenangan menolak pertimbangan dari DPD dalam hal memberikan
pertimbangan terhadap RUU APBN, Pajak, Pendidikan serta Agama, hal inilah yang
menjadi pemikiran dasar mengapa harus diadakan Amandemen terhadap Konstitusi
pada saat sekarang ini.
Revolusi politik dan hukum sudah menjadi kebutuhan yang
mendesak karena keadaan politik hukum, ekonomi dan sebagainya yang tidak
stabil, maka dari itu diperlukan suatu sistem politik dan birokrasi yang
berorientasi pada kedaulatan Rakyat yang sesungguhnya yaitu ekonomi yang
stabil, penegakan hukum secara tidak pandang buluh dan pemerataan pembangunan
di seluruh wilayah Indonesia serta keadaan politik yang jauh dari sikap saling
menyalahkan dan intervensi-intervensi
yang menyangkut kebijakan strategis bagi kepentingan Negara, dan pada
akhirnya cuman ada satu harapan saya dan rakyat Indonesia pada saat sekarang
ini yaitu stabilitas ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan, tetapi yang
menjadi inti tuntutan saya cuman satu saja sebelum harapan saya diatas bisa
terwujud yaitu melalui amandemen Konstitusi (UUD 1945) dan hal ini akan bisa
terwujud jika kita rakyat Indonesia memiliki sikap Revolusi mental yang kuat
untuk melaksanakan amandemen Konstitusi secara keseluruhan.
Alasan amandemen terhadap Konstitusi merupakan hal yang
mutlak dilakukan pada saat ini, karena nuansa politisasi terhadap Konstitusi
sangat kental terlihat apabila dianalisa dan ditafsir terhadap hakekat
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat itu sendiri, yang mana hakekat Demokrasi
itu adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tapi pada perwujudannya
hanya sebatas perwakilan yang dibatasi Konstitusi dan Undang-undang dalam
pelaksanaannya, kita ambil contoh sebagian yaitu pada proses pencalonan
eksekutif dan legislatif harus melalui partai politik sebab Konstitusi dan
Undang-undang mengamanahkan begitu, jadi ruang gerak tokoh-tokoh yang memiliki
kapasitas, kapabilitas, popularitas dan kredibilitas jadi terbatas disebabkan
politisasi yang tertanam dalam Konstitusi yang ada pada saat sekarang ini, saya
juga beranggapan Undang-undang pemilu yang akan disahkan oleh DPR bersama
Pemerintah akan juga membatasi ruang gerak tokoh Independen bahkan ruang gerak
partai politik pun akan dipersulit apabila sistem ambang batas bagi partai
politik peserta pemilu diterapkan dalam Undang-undang tersebut, jadi politisasi
untuk mempertahankan status quo kekuasaan sudah terlihat sejak amandemen
pertama sampai keempat terhadap UUD 1945, jadi amandemen kelima terhadap
konstitusi sudah harus dilakukan demi mencapai Demokrasi yang berkedaulatan
rakyat yang sesungguhnya, pada intinya Konstitusi dan Undang-undang tidak boleh
membatasi tokoh-tokoh yang berkwalitas di Republik ini untuk mencalonkan diri
sebagai pemimpin Bangsa yang akan datang, buat apa diharuskan melalui partai
politik dengan syarat dukungan tertentu, toh pada akhirnya rakyat juga yang
mencoblos langsung siapa yang dia rasa layak jadi pemimpin, padahal sistem ini
pulalah yang akan menyuburkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Republik
ini.
Sabtu, 19 Agustus
2017
Pukul: 16:00 -17:00 WIB
Oleh: PIKI ZET JULIANDA, S.HI*)
*)Konsentrasi Hukum Pidana dan
Tata Negara Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar