Kamis, 02 Agustus 2018

DEMOKRASI RAKYAT


OPINI
DEMOKRASI  BERKEDAULATAN RAKYAT YANG DI POLITISASI*)
Berawal dari konsep Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat yang berarti bahwa ketika ada suatu pemerintahan yang berkuasa di suatu Negara yang apabila mendeklarasikan diri sebagai Negara Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat, maka prinsip dasar yang dipakai harus mengacu kepada pemerintahan oleh Rakyat, dari Rakyat dan untuk Rakyat itu sendiri, tetapi jikalau rasanya Rakyat tidak merasa puas dengan pemerintahan yang ada, boleh dikatakan sedang menjalani proses transisi menuju Negara Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat, termasuk Indonesia yang sejak diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 belum bisa menerapkan konsep Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat, mengapa demikian dilihat dari segi sudut pandang Politik, Hukum dan Ekonomi masih jauh dari harapan dan keinginan Rakyat Indonesia sendiri, memang dalam kehidupan sosial Masyarakat sikap saling menyalahkan tidak boleh ditumbuh kembangkan, tinggal bagaimana kita membangun suatu pemerintahan yang bersih, jujur, transparan dan memiliki konsep pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Penegakan hukum secara tidak pandang buluh sudah menjadi keharusan, kebijakan politik tanpa diskriminasi terhadap suatu golongan dan stabilitas ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil sampai rakyat kelas atas sekalian, supaya tidak terjadi kesenjangan sosial.  Berdasarkan konsep Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang menjadi tujuan akhir Negara kesatuan Republik Indonesia ini sangat sulit dicapai disebabkan sistem politik yang menurut hemat penulis perlu jadi bahan evaluasi dan revolusi di bidang politik itu sendiri, mengapa demikian menurut hemat penulis bahwa ketika melahirkan, memunculkan dan membangun sebuah Pemerintahan yang akan berkuasa di Negara kita ini memerlukan biaya politik yang sangat tinggi, efeknya secara tidak langsung dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Negara itu sendiri.
Dengan pemikiran yang revolusional dan dengan dalil-dalil yang bersifat umum diatas, saya memiliki solusi yaitu suatu sistem pemerintahan Negara yang lahir tanpa adanya lagi sistem kepartaian dengan arti kata Sistem Non Partai, yang mana setiap terjadi pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD dan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota itu diselenggarakan oleh suatu lembaga yang melakukan fungsi rekrutmen, sosialisasi dan melakukan seleksi terhadap calon yang akan dipilih oleh rakyat, apakah itu sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur ataupun calon Bupati/ Wali Kota dan calon Wakil Bupati/ Wakil Walikota.
Untuk mewujudkan Demokrasi yang berkedaulatan rakyat tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi butuh sikap yang Revolusional dari seluruh rakyat Bangsa ini, Amandemen terhadap Konstitusi (UUD 1945) sudah menjadi keharusan karena tidak lagi dapat menjamin hak-hak rakyat seutuhnya, karena amanah dari Konstitusi sering diabaikan oleh Pemerintahan yang berkuasa, seperti contoh kecil yang terdapat pada pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada Negara bahwa Bumi, Air dan kekayaannya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Rakyat, tetapi hal ini belum sepenuhnya kita rasakan, masih banyak rakyat kita hidup di bawah garis kemiskinan, padahal sumber Daya Alam kita melimpah, jadi demi tercapainya sebuah Negara yang makmur, mari kita lakukan Revolusi baik di bidang politik, hukum, sosial budaya dan lain sebagainya, memang Demokrasi yang ada saat sekarang ini merupakan Demokrasi yang Konstitusional, tetapi terlalu jauh dari harapan kita semua dapat mewujudkan kesejahteraan bersama. Rakyat tidak menuntut banyak hal sebenarnya, stabilitas ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, keamanan dan kesejahteraan hal inilah yang menjadi tuntutan dasar Rakyat pada masa sekarang dan yang akan datang.
Menurut Analisis saya, ketika ongkos politik mahal, maka efeknya akan menyentuh semua aspek kehidupan Berbangsa dan Bernegara, apakah itu melambatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Negara kita ini, sudah menjadi rahasia umum bagi kita semua bahwa setiap orang yang akan menduduki posisi strategis di Negara kita ini memerlukan biaya politik yang tinggi, ibarat kita melakukan suatu perdagangan yang membutuhkan modal besar pasti tujuannya ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, makanya kita tidak merasa heran budaya korupsi tumbuh subur di Negara kita ini, kita sendirilah yang melestarikannya melalui tradisi dengan menggelontorkan dana politik yang sebesar-besarnya demi sebuah jabatan publik yang strategis tersebut. Kita bisa melihat di berbagai media massa saat ini yang mana aturan hukum kita membolehkan pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD serta calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota menerima sumbangan dana dari pihak simpatisan melalui partai politiknya, dan hal inilah yang akan membelengggu sistem Demokrasi kita kedepannya, karena pasangan calon tersebut merasa berhutang budi apabila berhasil terpilih kepada simpatisannya tersebut dan mau tidak mau akan ada praktek balas budi yang dapat menimbulkan praktek KKN (korupsi, kolusi dan Nepotisme) di Negara kita ini.
Sekarang ini banyak berkembang pemikiran di kalangan elit politisi partai bahwa katanya tidak ada Demokrasi tanpa partai politik, suatu pemikiran yang perlu dianalisa dan dipertanyakan ke khalayak ramai, bukankah inti dan hakekat Demokrasi itu oleh Rakyat, dari Rakyat dan untuk Rakyat itu sendiri, banyak cara menjalankan Demokrasi di Negara yang berbentuk Republik ini, toh kita juga “Rakyat” yang menentukan siapa pemimpin kita melalui pemilihan secara langsung oleh Rakyat, mengapa harus lewat partai dulu sebagai kendaraan politik untuk maju pada pemilihan umum dan pemilihan kepala Daerah, belenggu sistem Demokrasi inilah yang menurut hemat penulis dapat melestarikan budaya KKN di Negara  kita tercinta ini, kita menginginkan pesta Demokrasi yang hemat, efisien dan mendidik tanpa adanya politik uang ataupun blackcampign, biarlah popularitas, kredibilitas, kwalitas, kapabilitas dan kapasitas pasangan calon yang akan menentukan pilihan Rakyat bahwa dia layak atau tidak untuk dipilih oleh Rakyat itu sendiri.
Dengan adanya Amandemen terhadap Konstitusi (UUD 1945) yang bernafaskan asas kedaulatan Rakyat secara hakiki, bukan tidak mungkin suatu Negara tersebut menjadi makmur, dengan catatan Konstitusi yang baru hasil Amandemen harus memberi kuasa kepada Rakyat untuk mengoreksi dan mengevaluasi kinerja pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Apabila gagal dalam mengatasi persoalan yang mendasar seperti masalah ekonomi, politik, hukum dan lain sebagainya Rakyat dapat mengambil tindakan secara Konstitusional, prosedural inilah yang perlu diatur dalam sebuah Konstitusi baru yang akan menjamin hak-hak Rakyat sepenuhnya.
Sudah menjadi harapan kita semua, Negara kita ini dapat mandiri secara ekonomi, politik dan hukum, sudah 71 tahun kita merdeka hal ini belum dapat terwujud sepenuhnya, kita tidak boleh menyalahkan siapa pun yang pernah berkuasa di Negara ini, tetapi kita semua belum mau melakukan Revolusi di bidang politik hukum itu sendiri untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang strategis baik di bidang ekonomi dan pembangunan.
Pentingnya Amandemen terhadap Konstitusi (UUD 1945) sangat sejalan sekali dengan pemikiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat sekarang ini juga ingin mengamandemen Konstitusi, dimana persoalan yang paling mendasar terkait posisi DPD dan DPR tidak sejajar, sebagai contoh DPD tidak boleh mengajukan rancangan UU APBN, Pajak, Pendidikan dan Agama, hanya boleh mengajukan pertimbangan, ini merupakan hal yang tidak seharusnya diterapkan di Negara ini yang menganut sistem Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat yang berarti bahwa kedaulatan Rakyat itu dilaksanakan menurut Konstitusi dan Undang-undang melalui perwakilan, sudah seharusnya DPD dan DPR memiliki kedudukan yang sama dalam hal kewenangan mengajukan rancangan Undang-undang APBN, Pajak, Pendidikan dan Agama. Karena logikanya setiap Anggota DPR dan DPD sama-sama pilihan Rakyat secara langsung melalui Pemilihan Umum.
Menurut analisis saya jika amandemen Konstitusi bisa direalisasikan dan terlaksana dengan baik tentu peran DPD akan lebih menonjol perannya sebagai perwakilan Rakyat, karena setiap calon anggota DPD mencalonkan diri tidak melalui partai politik artinya mendapat amanah langsung dari Rakyat melalui pemilihan umum, bagian dari sistem politik seperti ini yang menjadi dambaan saya sebagai warga Negara biasa di Republik ini di masa yang akan datang.
Sistem pemilihan langsung yang diterapkan pada setiap  anggota DPD tanpa melalui partai politik sangat efektif dan dapat melahirkan orang-orang yang betul-betul bisa memperjuangkan aspirasi Rakyat Daerah khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya, tetapi jika kewenangan DPD dibatasi oleh Konstitusi dan UU efeknya sangat buruk, seluruh aspirasi Rakyat Daerah yang disampaikan ke DPD akan mengendap begitu saja, karena DPR dan Presiden  memiliki kewenangan menolak pertimbangan dari DPD dalam hal memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, Pajak, Pendidikan serta Agama, hal inilah yang menjadi pemikiran dasar mengapa harus diadakan Amandemen terhadap Konstitusi pada saat sekarang ini.
Revolusi politik dan hukum sudah menjadi kebutuhan yang mendesak karena keadaan politik hukum, ekonomi dan sebagainya yang tidak stabil, maka dari itu diperlukan suatu sistem politik dan birokrasi yang berorientasi pada kedaulatan Rakyat yang sesungguhnya yaitu ekonomi yang stabil, penegakan hukum secara tidak pandang buluh dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia serta keadaan politik yang jauh dari sikap saling menyalahkan dan intervensi-intervensi  yang menyangkut kebijakan strategis bagi kepentingan Negara, dan pada akhirnya cuman ada satu harapan saya dan rakyat Indonesia pada saat sekarang ini yaitu stabilitas ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan, tetapi yang menjadi inti tuntutan saya cuman satu saja sebelum harapan saya diatas bisa terwujud yaitu melalui amandemen Konstitusi (UUD 1945) dan hal ini akan bisa terwujud jika kita rakyat Indonesia memiliki sikap Revolusi mental yang kuat untuk melaksanakan amandemen Konstitusi secara keseluruhan.
Alasan amandemen terhadap Konstitusi merupakan hal yang mutlak dilakukan pada saat ini, karena nuansa politisasi terhadap Konstitusi sangat kental terlihat apabila dianalisa dan ditafsir terhadap hakekat Demokrasi yang berkedaulatan rakyat itu sendiri, yang mana hakekat Demokrasi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tapi pada perwujudannya hanya sebatas perwakilan yang dibatasi Konstitusi dan Undang-undang dalam pelaksanaannya, kita ambil contoh sebagian yaitu pada proses pencalonan eksekutif dan legislatif harus melalui partai politik sebab Konstitusi dan Undang-undang mengamanahkan begitu, jadi ruang gerak tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas, kapabilitas, popularitas dan kredibilitas jadi terbatas disebabkan politisasi yang tertanam dalam Konstitusi yang ada pada saat sekarang ini, saya juga beranggapan Undang-undang pemilu yang akan disahkan oleh DPR bersama Pemerintah akan juga membatasi ruang gerak tokoh Independen bahkan ruang gerak partai politik pun akan dipersulit apabila sistem ambang batas bagi partai politik peserta pemilu diterapkan dalam Undang-undang tersebut, jadi politisasi untuk mempertahankan status quo kekuasaan sudah terlihat sejak amandemen pertama sampai keempat terhadap UUD 1945, jadi amandemen kelima terhadap konstitusi sudah harus dilakukan demi mencapai Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yang sesungguhnya, pada intinya Konstitusi dan Undang-undang tidak boleh membatasi tokoh-tokoh yang berkwalitas di Republik ini untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin Bangsa yang akan datang, buat apa diharuskan melalui partai politik dengan syarat dukungan tertentu, toh pada akhirnya rakyat juga yang mencoblos langsung siapa yang dia rasa layak jadi pemimpin, padahal sistem ini pulalah yang akan menyuburkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Republik ini.
 Sabtu, 19 Agustus 2017
Pukul: 16:00 -17:00 WIB
Oleh:   PIKI ZET JULIANDA, S.HI*)
*)Konsentrasi Hukum Pidana dan Tata Negara Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar